Dompu, Gatra.com - Seorang pria berinisial IN alias Napi (30) alias Dae Oleng, pemilik akun Facebook Dae Oleng diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat, di rumahnya di Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Sabtu (20/2) sekira pukul 12.00 Wita.
Ia diciduk lantaran unggahan (postingan) di sosial media yang bersifat provokatif bahkan bernada ancaman disertai umpatan (penghinaan) yang ditujukan khususnya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto di mana dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu. Praktis postingan tersebut hebohkan jagad sosial media.
Kapolres Dompu melalui Pur Humas Aiptu Hujaifah, Sabtu (20/2) dari Dompu menyatakan, netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan (share) kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.
Dikatakan, menurut penjelasan Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan S.Sos, atas informasi yang diterima pihak Kepolisian Sektor Pekat, Jum'at (19/2) sekira pukul 02.00 Wita. Ada postingan yang bersumber dari terduga pelaku, lalu dishare oleh netizen melalui jejaring sosial media facebook, kemudian dishare ke jejaring whatsapp.
"Postingan tersebut praktis membuat heboh dunia maya karena menantang aparat, dalam hal ini aparat kepolisian. Terlebih lagi, di postingan tersebut juga dia unggah foto dirinya sedang menggenggam plastik klip narkoba," kata Hujaifah.
Ia mengatakan, mengetahui hal itu, Kapolsek Pekat memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pemilik Akun tersebut.
Sekira pukul 11.00 wita saudara Indra alias Napi pemilik akun Facebook Dae Oleng berhasil diamankan oleh anggota Unit Opsnal ke Polsek Pekat.
Sementara itu, saat dilakukan introgasi, pelaku Indra, di hadapan petugas sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan, dirinya tidak memiliki Handphone versi android.
Namun diakuinya, bahwa dirinya sering menggunakan facebook melalui Handphone android milik teman-temannya, antara lain atas nama Erlan dan Kurniadin.
Memperjelas hal itu, terduga pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya bernama Erlan dan kurniadin, Jum'at (19/2/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut.
Namun di sisi lain, sadar facebooknya dibajak dan postingannya viral, terduga pelaku mengaku sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 12.30 wita, "Tim Opsnal Polsek Pekat kemudian mengamankan dua orang temannya atas nama Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal yang sama dengan terduga pelaku.
Dari keterangan Kurniadin dia mengaku kalau Handphone merk Realme C2 miliknya pernah dipinjam pakai oleh IN alias Napi sejak hari Jum'at (19/2/2021) sejak sekira jam 12.00 Wita,
Dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan (Dae Oleng) diketahui berasal dari HP tersebut, berikut postingannya. Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut