Home Politik Kominfo Harap Tak Revisi UU ITE

Kominfo Harap Tak Revisi UU ITE

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan jika revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan hanya dengan pertimbangan banyaknya kasus pelaporan yang menggunakan pasal multitafsir dalam regulasi tersebut.

 

"Tidak berarti bahwa kalau ada kasus buruk, dengan interpretasi yang salah, undang-undangnya harus diubah. Tidak seperti itu," papar Staf Ahli Kominfo, Henri Subiakto, dalam diskusi bertajuk 'UU ITE Bukan Revisi Basa-Basi', Sabtu (20/2).

 

Ia juga membandingkan interpretasi ketentuan produk UU dengan kitab suci. Dia merasa, pemaknaan dalil yang begitu beragam dalam kitab suci tidak menjadi dasar kitab itu harus diubah.

 

"Kitab suci pun ditafsir macam-macam, dan salah tafsirnya. Tetapi kan tidak boleh ya namanya semuanya mau diubah," ucap dia.

 

Bagi Henri, yang mesti diubah bukan konteksnya, namun yang berpotensi jadi bahan pelaporan bagi pihak tertentu menggunakan UU ITE. "Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan," ujar dia.

 

 

"Saya tetap bertahan bahwa undang-undang yang banyak disalahkan pelaksanaanya, jangan selalu dianggap undang-undang ini buruk," ujar Henri.

 

236