Home Hukum Begal Gaek Semprotkan Cabai dan Kepruk Korban Pakai Martil

Begal Gaek Semprotkan Cabai dan Kepruk Korban Pakai Martil

Temanggung, Gatra.com - Aksi sadis dilakukan dua begal asal Grobogan, Jawa Tengah, Warji (66) dan Asep, terhadap korbannya Dadi Utomo (59), warga Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Dua begal residivis ini menyemprotkan cairan cabai ke muka korban kemudian kepruk kepala korban yang masih mengenakan helm menggunakan martil.

 

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi dalam rilis yang dikirimkan mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap, namun satu orang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku memepet laju sepeda motor korban lalu menyemprotkan cairan cabai dan mengancam menggunakan martil.

"cairan cabai mengenai mata sehingga korban berhenti, tapi tetap melakukan perlawanan sehingga dipukul menggunakan martel, tapi beruntung menggunakan helem sehingga hanya helmnya yang pecah. Perlawanan korban membuat pelaku hanya bisa merebut tas korban yang berisi surat penting dan uang sebesar Rp2 juta,"katanya Sabtu (20/2).

Dalam aksi itu martil, sprayer, dan ponsel milik pelaku tertinggal di lokasi. Berdasar ponsel itu dilacak keberadaan pelaku dan terindikasi berada di Grobogan. Anggotanya pun bekerjsama dengan Satreskrim Polres Grobogan hingga akhirnya bisa meringkus Warji, di rumahnya di Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Namun untuk Asep belum berhasil ditangkap dan masih diburu.

Begal gaek berumur 66 tahun itu dalam pengakuannya menuturkan, bahwa aksi itu sudah direncanakan dengan menyiapkan sprayer (alat semprot) pewangi pakaian yang diisi cairan cabai. Lalu menggunakan martil untuk menganiaya korbannya. Warji bertugas sebagai joki, dan menyemprotkan air cabai, sedangkan Asep merebut barang dan sempat memukulkepala korban menggunakan martil. Namun karena menggunakan helm maka helmnya saja yang pecah.

Atas perbuatannya kini Warji harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara.

193