Batanghari, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 421/503/DD/PDK/2021 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas PDK Batanghari, Irsil Syarif, mengatakan, SE KBM secara tatap muka diteken Kepala Dinas PDK Agung Wihadi tanggal 18 Februari 2021.
"Surat ini ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/swasta, dan Kepala SMP Negeri/swasta dalam wilayah Batanghari," kata Irsil akhir pekan ini.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua SD dan SMP, kata dia, sudah dapat dimulai tanggal 22 Februari 2021. Meski begitu, masih bersifat dinamis. Bagi sekolah yang berada di wilayah kelurahan atau yang belum pernah PTM, selama sepekan melaksanakan simulasi.
"Nanti didampingi Satuan tugas (Satgas) Covid-19 setempat," ucapnya.
Proses PTM di satuan pendidikan dalam pengawasan Satgas setempat (SD, SMP, dan Puskemas). Satgas setempat berwenang menghentikan PTM bilamana diperlukan. Tak kalah penting, adalah proses PTM harus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SOP yang telah diterbitkan pada Surat Edaran tanggal 28 Desember 2020.
"Tembusan surat edaran KBM tatap muka disampaikan kepada Bupati Batanghari, Dinas Kesehatan, Tim Satgas Covid-19, dan arsip," katanya.