Home Politik Gugatan ERA, MK Minta Keterangan Ahli dan Bukti Tambahan

Gugatan ERA, MK Minta Keterangan Ahli dan Bukti Tambahan

Labuhanbatu, Gatra.con - Sidang permohonan gugatan keputusan KPU Labuhanbatu terkait hasil rekapitulasi perolehan suara disejumlah TPS Pilkada 2020 lalu oleh Paslon nomor urut 2 pasangan H Erik Adtrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) ke Mahkamah Konstitusi RI, berlanjut.
 
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Rabu (17/2) dikonfirmasi sekaitan informasi dilanjutkannya gugatan Paslon ERA ke MK RI, tidak menampik hal itu. Berdasarkan sumber dari website resmi MK, maka Kabupaten Labuhanbatu dijadwalkan sidang pada tanggal 2 Maret 2021 mendatang.
 
Sesuai saduran data dari website MK RI tersebut, sambung Wahyudi, agenda sidang terkait dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan dengan panel hakim 2.
 
Terkait dengan perkembangan hal itu, lanjut Ketua KPU Labuhanbatu, pihaknya belum mendapatkan informasi tambahan kedepannya. "Kalau berdasarkan website MK tanggal 2 Maret, tindaklanjutnya menunggu kabar," paparnya.
 
Sebelumnya, Pilkada Labuhanbatu tidak serta merta berhenti pasca penetapan perolehan suara 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Karena, Paslon nomor urut 2 pasangan ERA mengajukan gugatan ke MK RI terkait 35 dari 1.061 TPS agar dilakukan pemungutan suara ulang karena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
588