Home Hukum Anggota KSP Indosurya Kecam Provokasi Ganggu Pencairan Dana

Anggota KSP Indosurya Kecam Provokasi Ganggu Pencairan Dana

Jakarta, Gatra.com- Anggota KSP Indosurya meyakini pengembalian dana mereka bakal berjalan lancar seperti dijanjikan pihak koperasi. Termasuk komitmen pengurus dalam menjalankan perjanjian perdamaian dalam homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.  

Namun, mereka juga merasa terganggu dengan pihak yang mencoba mengganggu perjanjian perdamaian/homologasi dengan cara-cara demonstrasi dan penggiringan opini negatif. Mereka menilai, upaya-upaya itu menafikan putusan pengadilan, dan  juga jelas mengganggu pengembalian uang berjalan lancar.

"Saya kebetulan di atas Rp500 juta, nanti tukar bilyet baru pencarian. Teman saya yang di bawah Rp500 juta sudah mulai cair," kata Novia selaku anggota KSP kepada wartawan, Jumat (19/2).

"Kalau sudah cair ya buat keperluan sehari-hari," imbuhnya.

Senada dengan Novia, anggota KSP Indosurya Linda mengakui kalau pihak koperasi sudah berkomitmen dalam pengembalian dana. Linda telah menerima cicilan pengembalian dana sejak September tahun lalu.  "Mereka koperatif dalam hal pencairan dana. Uang buat kebutuhan sehari-hari," katanya.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, dirinya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Oleh karena penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya. Selain itu, salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

268