Manggarai Barat, Gatra.com- DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Jumad 19 Februari 2021 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih hasil dari pilkada serentak tahun 2020.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Manggarai Barat, Marsel Jeramun. Dari unsur pemerintah, hadir PLH. Bupati, Ismail Surdi didampingi pimpinan pimpinan Dinas lingkup Setda Manggarai Barat.
“Hari ini kami gelar sidang paripurna menindaklanjuti surat KPU Manggarai Barat nomor 40/PL.02.7/SD/5315/KPU.Kab/II/2021, perihal usulan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat, Edistasius Endi - Yulianus Weng,” kata Marsel Jeramu
Melalui paripura DPRD jelas Marsel Jeramun, DPRD telah mengeluarkan keputusan penetapan dan pengesahan pasangan calon Bupati –Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat, hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Kami telah menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Barat Nomor:170/DPRD/38/II/2021 tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi - Yulianus Weng,” jelas Marsel Jeramun
Lebih lanjut Marsel Jeramun mengatakan hasil keputusan pengesahan DPRD Manggarai Barat, terkait pasangan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih, Edistasius Endi dan Calon Wakil Bupati Yulianus Weng ini akan segera diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT.
“Hasil pengesahan pasangan calon ini akan segera di proses dan diantar tim DPRD bersama Pemkab Manggarai Barat kepada ke Gubernur NTT. Selanjutnya akan diteruskan ke Kemendagri untuk proses SK pengangkatannya. Kami harapkan agar pelantikan nya bersamaan dengan pasangan calon dari 5 Kabupaten di NTT, 26 Februari 2021 mendatang,” katanya
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT) 18 Februari 2021, menetapkan pasangan Edistasius Endi–Yulianus Weng sebagai Bupati–Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat dalam Pilkada serentak 2020 lalu.
Penetapan pasangan dengan taligne Edi–Weng tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta, Kamis (18/2).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus Din, diikuti semua anggota KPU. Hadir pula pasangan calon terpilih, partai politik pengusung, dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. "Ini adalah proses terakhir dari tahapan Pilkada 2020. Hari ini melalui pleno, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati terpilih," ujar Robertus Din.
Menurutnya, pascapleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020 pada tanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Edistasius Endi–Yulianus Weng, sebagai pemenang. Namun surat keputusan KPU Manggarai Barat itu lalu digugat oleh pasangan calon Maria Geong–Sil Syukur (Paket Misi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Syukur, dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah konstitusi (MK) 15 Februari 2021 lalu menolak gugatan pasangan calon Maria Geong Sil Syukur. KPU Manggarai Barat dimenangkan MK. Karena itu, kami tetapkan pasangan calon bupati–wakil bupati,” katanya
Pasangan calon Edistasius Endi–Yulianus Weng pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu jelas Robertus Din, diusung gabungan Partai Politik, yakni Golkar 3 kursi, PBB 1 kursi, dan PKPI 1 kursi. Pasangan ini memperoleh 45.057 suara.
“Penetapan pasangan calon Edistasius Endi–Yulianus Weng ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/5315/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020,” ujarnya.