Home Hukum Polres Tangkap Maling Ternak Bersenjata Api

Polres Tangkap Maling Ternak Bersenjata Api

Lombok Barat, Gatra.com- Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api illegal, yang berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ternak, pada Kamis (18/2).

 

Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Waka Polres Lobar Kompol Lalu Salehudin, SH mengatakan di Lombok Barat, Jumat (19/2) menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Jajaran Polsek Sekotong, secara konsisten meningkatkan kegiatan rutinnya.

“Pengungkapan ini bukan suatu kebetulan, dimana berawal dari kegiatan rutin Polsek sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah hukum Polsek Sekotong,” kata Lalu Salehudin.

Dikatakan, rentetan pengungkapan ini, berawal dari kegiatan rutin Polsek Sekotong, dalam melakukan kegiatan patroli, untuk mengantisipasi suatu tindak kejahatan. “Dalam kegiatan patroli tersebut, berawal dari kecurigaan anggota terhadap sebuah mobil sehingga diberhentikan, sesuai dengan SOP kemudian melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, ternyata ditemukan beberapa barang-barang yang membahayakan, diantaranya senjata api rakitan beserta senjata tajam, yang awalnya hendak disembunyikan tersangka di bawah jok tempat duduk pengemudi.

“Atas temuan ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial bernisial KJ (41) bersama JH alias Jekol (40), dimana keduanya merupakan warga desa Montong Sapah, Kec. Praya Barat Daya, loteng,” ujarnya.

Dari pengembangan dan pemeriksaan, justru berhasil mengungkap kasus lainnya, dimana kasus ini ternyata berkaitan dengan kasus Curat. “Dan berdasarkan keterangan KJ dan JH, lalu diamankan dua orang lagi, masing-masing berinisial PJA (25) dan FZ aliasi Ojik (32) yang keduanya merupakan warga asal Desa Kedaro, Sekotong, karena diduga terkait dengan kasus Curat,” jelasnya.

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka kasus curat ini karena kedua kasus ini memiliki hubungan erat. Dari pemeriksaan, ternyata yang dua tersangka membawa Senpi itu, akan datang menjemput sapi yang dicuri oleh dua orang pelaku lainnya. “Peristiwa Curat ini terjadi di Batu Sati, Desa Kedaro yang menimpa korban. Muksin yang terkejut menemukan satu ekor sapi miliknya sudah tidak ada di kandang,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, korban diberitahukan oleh salah satu keluarganya, bahwa di Polsek Sekotong berhasil mengamankan satu ekor sapi, sehingga korban langsung mengeceknya di Polsek Sekotong. “Setelah dipastikan siapa pemilik sapi tersebut, sehingga sapi yang saat ini sudah berhasil diamankan oleh kepolisian, selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya,” katanya.

Dikatakan, kasus ini merupakan sindikat, sehingga akan terus dikembangkan apakah ada tersangka lain, dari sindikat ini. Termasuk dalam kepemilikan senjata api, terus akan dikejar darimana pelaku berhasil mendapatkannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit senpi rakitan beserta tiga butir amunisi, tiga buah senjata tajam, kunci leter T, serta kalung sapi yang sempat dicuri oleh pelaku. “Amunisi yang diamankan merupakan peluru aktif, dan ini akan terus kita kejar darimana para pelaku mendapatkannya,” tandasnya

Untuk pelaku kepemilikan Senpi dan Sajam dijerat dengan Undang-Undang darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku Curat, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

270