Jakarta, Gatra.com – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap database yang diperjualbelikan di raidforums.com setelah mendapatkan sejumlah informasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3), menyampikan, databaes yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI.
Data tersebut merupakan Informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI.
Menurutnya, dari beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan.
Tim Kejaksaan kemudian memancing yang memperjualbelikan database tersebut dengan membeli database Kejaksaan RI di raidforums.com dan mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan total line database sebanyak 3.086.224.
"Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan website yang bersangkutan," katanya.
Hasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, tempat tanggal lahir bahwa yang bersangkutan berusia 16 tahun, alamat Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim Kejagung pada Kamis (18/2), dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Sumsel. Selanjutnya, SFW bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung, Jakarta, guna dilakukan penelitian.
"Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," katanya.
Leo mengungkapkan, hal itu dilakukan atas berbagai pertimbangan. MFW saat ini masih berusia muda yakni 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang.
"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Kemudian, bapak dari MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya agar tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
"Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," kataya.