Home Politik KPU Jateng: Gugatan Pilkada Rembang dan Purworejo Ditolak MK

KPU Jateng: Gugatan Pilkada Rembang dan Purworejo Ditolak MK

Semarang, Gatra.com - Permohonan gugat sengketa pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang dan Purworejo kandas, setelah tidak diterima atau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Paulus Widiyanto menyatakan, gugatan sengketa pilkada Rembang dan Purworejo tidak bisa dilanjutkan ketahap persidangan selanjutnya karena dinilai MK tidak memenuhi persyaratan.

“Dari persidangan awal yang dilakukan MK terhadap gugatan sengketa pilkada di Rembang dan Purworejo memutuskan tidak diterima karena selisih suara lebih dari satu persen dari peraih suara terbanyak,” katanya dihubungi Gatra.com di Semarang, Jumat (19/2).

Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 Kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu maksimal selisih suaranya 1%. Padahal jumlah pendudukan Rembang dan Purworejo lebih dari 250 ribu dan di bawah 500 ribu.

Seperti diketahui pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang Harno, SE dan Bayu Andriyanto, SE yang keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU Rembang mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan Harno-Bayu meraih 208.736 suara, sedangkan perolehan suara terbanyak pasangan Abdul Hafidz dan Mochmad Hanies Cholil Barro adalah 214.237 suara, sehingga selisih perbedaan perolehan suara antara 5.501 suara atau 1,3%.

Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo Kuswanto dan Kusnomo yang meraih 141.405 suara mengajukan gugatan ke MK. Selisih suara mereka dengan peraih suara terbanyak yakni Agus Bastian-Yuli Hastuti yang memperoleh 147.109 suara mencapai 5.704 atau 1,4%.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, lanjut Paulus, maka KPU Rembang telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2020 yakni Abdul Hafidz dan Mochmad Hanies Cholil Barro pada Kamis (18/2). Sedangkan KPU Purworejo menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2020 Agus Bastian-Yuli Hastuti pada Jumat (19/2).

“Untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pilkada 2020 bukan kewenangan KPU, tapi menjadi kewenangan Gubernur,” ujarnya.

269