Jakarta, Gatra.com – Enam oknum mantan sipir lembaga pemasyarakatan di wilayah Riau dikirimkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), untuk menjalani hukuman penjara terkait perkara peredaran narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (19/2), mengatakan, pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Kamis kemarin (18/2).
"Kemarin tiga orang, hari ini tiga orang. Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," kata Ibnu dalam keterangan tertulis.
Proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarkatan, Maulidi Hilal. Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau mengawal ketat pemindahan para narapidana tersebut.
Menurut Ibnu, pelibatan anggota Brimob dalam mengawal ketat para terpidana ini merupakan bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dan pelaksanaan aturan.
"Keterlibatan aparat penegak hukum lain juga bentuk sinergi kami untuk mencapai pemasyarakatan maju," ujarnya.
Ia menambahkan, pemindahan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, sebelumnya juga terus menegaskan dan mengingatkan akan memindahkan petugas terlibat narkoba ke Pulah Nusakambangan.
"Siapapun petugas pemasyarakatab terbukti terlibat peredaran narkotika, akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana," ujar Reynhard
Ibnu menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk memisahkan narapidana bandar narkoba ke blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.