Rembang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Hafidz- Mohammad Hanies Cholil Barro' sebagai pemenang dalam Pilkada 2020 lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yamg dilakukan rivalnya pasangan calon Harno- Bayu Andriyanto.
Abdul mengaku bersyukur akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Ia pun menilai keputusan menolak gugatan pasangan Harno-Bayu sudah sangat tepat.
"Ya yang pertama kita bersyukur agenda nasional khususnya Pilbub Rembang sudah selesai. Putusan MK sangat baik sekali. Sangat adil, kita bersyukur karena memang dalil-dalil yang dipakai untuk keputusan ini sangat tepat," kata Hafidz usai penetapan di Hotel Gajahmada Rembang, Jumat (19/2).
Kedepan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan rekonsiliasi dengan pasnagan Harno-Bayu.
"Ya kami berupaya untuk berkonsultasi agar kondisi politik Rembang ini sejuk. Dalam rangka membangun Rembang yang lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, ketua KPU Rembang, M Iqbal Fahmi mengatakan, setelah penetapan ini pihaknya akan segera menyurati DPRD untuk segera melakukan pelantikan pasangan terpilih.
"Nanti kita akan langsung ajukan ke DPRD untuk pelantikan. Karena kan tugas kami hanya menetapkan. Untuk pelantikan nanti dari DPRD," jelas Iqbal.
Dalam penetapan ini, asangan Harno-Bayu tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan oleh perwakilan partai politik.