Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim Pengadilan Muna terhadap terdakwa Ramadio, mantan Wakil Bupati Buton Utara, dalam perkara persetubuhan terhadap anak dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Jumat (19/2), menyampaikan, pihaknya mendukung upaya hukum tersebut karena vonis 6 tahun 3 bulan penjara serta pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara masih terbilang ringan.
"Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 13 tahun penjara. Itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kementerian PPPA mengharapkan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi? (PT) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ramadio demi kepentingan terbaik bagi anak.
"Vonis terhadap Ramadio , mantan Wakil Bupati Buton Utara, tergolong ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Nahar menjelaskan, upaya hukum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tersebut sudah sepantasanya dilakukan sejalan dengan upaya keras Pemerinta dalam hal ini Kemen PPPA menurunkan angka kasus kekerasan pada anak, seperti yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus ini juga diketahui bahwa selain melakukan kekerasan seksual, terpidana Ramadio juga terbukti bekerja sama dengan tante korban yaitu terpidana Lismawati sebagai muncikari, melakukan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Terdakwa Ramadio memberikan sejumlah uang kepada Lismawati. Ramadio saat itu adalah pejabat negara yang semestinya memberikan perlindungan kepada warganya.
Nahar menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan upaya banding dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pihak lainnya hingga muncul putusan akhir.
Kemen PPPA mengapresiasi para pihak yang telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak inisial E, 14 tahun. Kasus ini terjadi dua kali pada bulan Juni 2019.
Menurut Nahar, saat kasus ini bergulir, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sultra, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, dan pihak lainya untuk memantau dan mendukung serta memastikan aparat penegak hukum melakukan tugas dan fungsinya secara optimal demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan.
Pada tanggal 26 Januari 2021, Kejaksaan Negeri Muna (Raha) mengirimkan surat pemanggilan Saksi Ahli kepada Kemen PPPA dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha). Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2021, Kemen PPPA menghadirkan Saksi Ahli untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha).
Adapun Lismawati alias TB telah diputus bersalah berdasarkan Putusan PT Kendari, yaitu 9 tahun penjara dan denda tambahan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Perkaranya kini bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).