Padang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy, sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (19/2).
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno terbuka itu, menyampaikan bahwa berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang telah menolak dua gugatan pasangan calon atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Otomatis pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audi Joinaldy ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020.
"Sesuai keputusan MK, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penepatan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020," kata Yanuk kepada awak media usai rapat pleno terbuka tersebut.
Yanuk mengungkapkan, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 yang dilakukan, pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Adapun perolehan suara paslon koalisi PKS dan PAN itu, 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara.
Penetapan itu diputuskan dalam surat keputusan (SK) nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021. Kemudian, setelah berita acara ditandatangani, akan diberikan langsung kepada KPU RI, Bawaslu Sumbar, DPRD Sumbar, partai politik koalisi pasangan calon, dan arsip bagi KPU Sumbar. Namun terkait pelantikan bukan wewenang pihaknya selaku KPU Sumbar.
"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih 2021-2026 mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan paslon ini digugat oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lainnya, yakni Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri ke MK RI.
Namun permohonan kedua pasangan calon tersebut ditolak oleh MK. Secara otomatis menjadikan paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilgub Sumbar 2020 karena perolehan suara terbanyak.