Home Hukum Kuasa Hukum: Taati Putusan PN Niaga Holomogasi KSP Indosurya

Kuasa Hukum: Taati Putusan PN Niaga Holomogasi KSP Indosurya

Jakarta, Gatra.com  – Kuasa hukum anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pro-perdamaian, Adji Wibisono, mengharapkan semua pihak menghormati dan menaati putusan perdamaian atau homologasi yang telah diketok PN Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

Pasalnya, kata Adji pada Kamis (18/2), Putusan homologsi atau perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).

Terlebih, lanjut dia, pengembalian dana koperasi kepada anggota sedang berjalan. Ia yakin bahwa koperasi ini berkomitmen menjalankan putusan homologasi atau perdamaian yang diketok pengadilan itu.

Ia menyebut bahwa ribuan anggota koperasi ini telah mencairkan pengembalian dana. Karena itu, Adji menyesalkan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah orang. Pasalnya, ini dapat menganggu jalannya pemenuhan kewajiban koperasi kepada anggotanya.

"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator, terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," ujarnya.

Adji menyampaikan bahwa dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Meskipun ada yang tidak puas, namun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini," ujarnya.

Pengurus KSP Indosurya, Sonia, menyampaikan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Dia mengatakan, tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp 500 juta sampai Rp1,99 miliar juga dilakukan pada bulan Januari 2021.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, menyampaikan, meski demonstrasi itu dilindungi konstitusi, namun itu berpotensi mengganggu perdamaian para pihak. "Demo yang dilakukan untuk mengubah putusan tidak bisa ditoleransi," katanya.

Menurut Faisal, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dan menaatinya. Adapun jika ada pihak yang merasa tidak pusat atas putusan pengadilan, maka harus menempuh jalur hukum.

551