Home Hukum Bunuh Istri, Kabur Berbulan-bulan, Dicokok Polisi, Diadili

Bunuh Istri, Kabur Berbulan-bulan, Dicokok Polisi, Diadili

Ambon, Gatra.com- Iwan Tamher alias Iwan, terdakwa kasus pembunuhan istri, yang terjadi 30 Juni 2019 mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kejadian pembunuhan ini terjadi di Lorong Pisang, depan Bank Artha Graha Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung, Rabu (17/2/2021).

Pria 38 tahun ini, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan melanggar pasal 338 tentang  Pembunuhan, dan  pasal 351 ayat 3 mengakibatkan orang meninggal dunia.

Hal ini disampaikan JPU Kejari Ambon, Lilia Helut dalam berkas dakwaannya di sidang perdana di PN Ambon yang dipimpin majelis  hakim yang diketuai Christina Tetelepta, sedangkan  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Victor Tala.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa kepada korban dilatarbelakangi api cemburu. Menurut penuntut umum, sebelum terdakwa menikam korban, pasutri satu anak berusia 3 tahun ini terlibat cekcok.

Terdakwa cemburu, dia menduga korban sudah punya lelaki idaman lain. Sebelum menikam korban, dia juga melayangkan satu kali pukulan  menggunakan tangan ke arah punggung korban. "Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lalu menikam korban secara membabi buta," kata JPU.

Pada saat itu juga, korban  jatuh tak terberdaya karena tubuhnya mengeluarkan darah yang cukup banyak akibat  tusukan terdakwa. Kemudian sejumlah warga yang berada di tempat kejadian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk datang  mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara, hanya saja, nyawa korban sudah tidak tertolong. Indikasinya korban langsung  meninggal di tempat kejadian.

JPU menjelaskan,  pada saat terdakwa melakukan perbuatan tak terpuji itu, langsung ia melarikan  diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa bulan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.

Karena terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa, kita tunda sidang Rabu (24/2/2021) untuk agenda pembuktian jaksa, tandas hakim.

355