Pekanbaru, Gatra.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memperkarakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau ke pengadilan tata usaha negara kota Pekanbaru.
Berdasarkan Informasi yang dirangkum Gatra.com,pada sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru, Kamis (18/2). Kepala Kantor Wilayah BPN Pekanbaru langsung bertindak sebagai pemohon atas perkara keterbukaan informasi publik.
Dalam petitumnya, BPN Riau, meminta hakim menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 022/KIP-R/PS-A-M-A/X/2020 tanggal 20 Januari 2021. Selain itu BPN juga menginginkan agar hakim menyatakan tidak berlaku Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 022/KIP-R/PS-A-M-A/X/2020, Tanggal 20 Januari 2021 sebagai putusan hukum.
Hanya saja pihak BPN belum bersedia memberikan keterangan runut atas pengajuan perkara keterbukaan informasi publik ke PTUN Kota Pekanbaru.
Sementara itu salah seorang Komisioner KIP Riau, Tatang Yudiansyah, mengungkapkan putusan yang dipersoalkan BPN Riau adalah terkait putusan KIP yang menyatakan hak guna usaha (HGU) bukan informasi yang dikecualikan,melainkan informasi terbuka.
Menurut Tatang, salah seorang warga Pekanbaru, Novrizon Burman, mengajukan sengketa informasi publik ke KIP Riau. Hal itu dilakukan setelah Novrizon gagal memperoleh data HGU seluruh perkebunan di Riau. Kegagalan itu lantaran BPN menganggap HGU merupakan informasi yang dikecualikan.
"Kita menyatakan HGU sebagai informasi terbuka. Makanya BPN selaku termohon menyatakan keberatan dengan putusan tersebut," tukasnya.