Home Hukum Edarkan Sabu, Napi Asimilasi Kembali Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Napi Asimilasi Kembali Diringkus Polisi

Blora, Gatra.com – Seorang napi asimilasi kembali berulah dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibatnya, dia pun harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian untuk ketiga kalinya.

Pelaku yang bernama Santoso Teguh (60), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, itu diringkus Satnarkoba Polres Blora di depan minimarket Jalan Raya BloraRandublatung pada Senin (15/2).

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya informasi warga akan adanya transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Desa Kamolan, Kecamatan Blora. Setelah menemukan orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti seberat 3,48 sabu yang dibungkus plastik klip di dalam sakunya.

"Jadi memang informasi yang kami terima, pelaku ini baru saja keluar penjara tahun kemarin. Karena dapat kebebasan khusus Kemenkumham. Tapi masih dalam pemantauan," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/2).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku berlangsung penuh drama. Pasalnya pelaku sempat berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Pelaku berusaha melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip warna bening," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Blora untuk ketiga kalinya. Pelaku dijerat sangkaan Primeir, Pasal 114 Ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

234