Home Teknologi Kejagung Tanggapi Kabar Databasenya Diretas Hacker

Kejagung Tanggapi Kabar Databasenya Diretas Hacker

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pemberitaan bahwa database-nya telah diretas oleh hacker asal Indonesia. Hacker juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya merupakan jebakan batman.

"Bersama ini disampaikan penjelasan terkait adanya info peretasan database Kejaksaan RI," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Rabu (17/2).

Leo mejelaskan bahwa setelah munculnya pemberitaan soal peretasan tersebut di sejumlah media daring, Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengimbau pengguna untuk mengganti kata kunci atau password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

Menurut Leo, semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal, selanjutnya Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru sampai dapat dipastikan hasil koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

"Sampai saat ini, Tim Teknologi Informasi pada Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN untuk menindaklanjuti informasi peretasan tersebut," katanya.

Sebelumnya, hacker bernama Gh05t666nero mengaku telah meretas database Kejaksaan dan mengunggahnya di https://raidforums.com/. CNN melansir bahwa data yang diretas dan ditampilkan di laman tersebut, yakni nama lengkap, nomor telepon, alamat email, jabatan, pangkat kepegawaian, hingga nomor pegawai.

Selain itu, ada beberapa data perkara yang diretas. Hacker juga menyampaikan bahwa pernyataan pemerintah soal revisi UU ITE hanya tipu daya atau jebakan Batman.

Pernyataan bahwa masyarakat bebas mengkritik pemerintah sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi hanya merupakan kebohongan dan omong kosong untuk menutupi pernyataan masyarakat tentang rezim antikritik.

195