Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mengusulkan agar pemeritah pusat dan daerah agar melakukan edukasi dan sosialiasi soal pengembangan panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
Ketua Umum (Ketum) ADPPI, Hasanuddin, pada Rabu (17/2), menyampaikan, edukasi dan sosialiasi harus dilakukan agar masyarakat memahami tentang panas bumi dan PLTP, sehingga tidak terjadi lagi penolakan terhadap pengembangan maupun pembangunan PLTP.
Edukasi dan sosialiasi terstruktur ini merupakan amanat dari Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Sesuai Pasal ini, bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta manfaat atas kegiatan pengusahaan masyarakat melalui tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk pengembangan masyarakat sekitar.
Hasanuddin menyampaikan keterangan tersebut ?menanggapi masih banyaknya kendala yang dihadapi dalam mengembangkan panas bumi untuk PLTP.
"Masih terdapat kendala dibeberapa Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) akibat adanya penolakan atau protes masyarakat, di antaranya di WKP Kaldera Rawa Dano," ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pihaknya sependapat dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, bahwa masyarakat masih membutuhkan pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.
Hasanuddin melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam pengembangan panas bumi, pihak perusahaan berkewajiban membayar Bonus Produksi, Dana Bagi Hasil, Pajak, dan Retribusi Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
"Kami berpendapat bahwa sudah saatnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, membuat aturan pemanfaatan dana tersebut atau yang diterima oleh pemerintah daerah, untuk juga dialokasikan pada program edukasi dan sosialisasi informasi pengembangan panas bumi di area kerja WKP, dan pengaturan tentang CSR bagi pengembangan masyarakat sekitar," ujarnya.
Sedangkan untuk mengurangi risiko sosial di masa yang akan datang, maka ada baiknya pemerintah melakukan studi sosial dan sosialisasi dari tahap awal atau setiap tahapan, mulai dari penetapan WKP, lelang atau penunjukan WKP pada BUMN/IPP, dan kegiatan eksplorasi serta pengembangan lebih lanjut dengan melibat para pemangku kepentingan di daerah WKP.
ADPPI mengharapkan agar dalam penyusunan dan perencanaan pengembangam panas bumi melibatkan organisasi lingkungan hidup nasional dan perguruan tinggi yang ada di daerah penghasil panas bumi atau WKP.
"Semoga target pemanfaatan energi terbarukan dari energi bersih panasbumi dapat tercapai," katanya.