Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020.
Adapun nama-nama yang mendapat amanah sebagai Plh Bupati tersebut di antaranya, Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Achmad Tarmizi. Kemudian, Plh Bupati OKU Timur, Jumadi.
Lalu, Plh Bupati OKU Selatan, Romzi, Plh Bupati Musi Rawas (Mura), Priskodesi, Plh Bupati Ogan Ilir (OI), Aufa Syahrizal, Plh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syahron Nazil, dan Plh Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham.
“Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada pukul 00.00 WIB semalam harus segera diisi. Jangan sampai jabatan itu kosong,” ujarnya usai menyerahkan SK kepada tujuh Plh Bupati di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (17/2).
Menurutnya, dengan ditunjuknya menjadi Plh Bupati harus melanjutkan roda pemerintahan di masing-masing kabupaten. Tujuannya, agar kabupaten tersebut tidak memiliki kekosongan yang dapat mengakibatkan kegiatan kerja dan pelayanan terhambat.
Ditegaskannya, jabatan tersebut dapat dijabat hingga dilantiknya pejabat yang terpilih dan jabatan Plh Bupati yang diemban merupakan jabatan yang non kebijakan.
“Saya harap kalian (tujuh Plh Bupati) dapat berkonsultasi terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan. Ingat, jabatan ini merupakan non kebijakan,” katanya.