Palembang, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kotak kosong dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada dua kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dua daerah itu adalah Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, mengatakan MK telah menolak gugatan Pilkada OKU pada 15 Februari 2021. Sehari setelah itu, baru gugatan Pilkada OKU Selatan.
“Gugatan dua kabupaten yang dilayangkan ke MK ditolak. Itu karena pemohon tidak memiliki legal standing dengan apa yang dituntut ke MK,” ujarnya di Palembang, Rabu (17/2).
Dari hasil putusan sengketa Pilkada di dua kabupaten tersebut, lanjutnya, kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih secepatnya. Sedangkan, untuk proses hukum yang masih dijalankan bagi dua wilayah yang juga bersengketa, pihaknya masih menunggu proses sidang yang masih berlangsung.
“Hari ini, Pilkada Muratara (Musi Rawas Utara) akan ada putusan sekitar pukul 16.00 WIB. Pilkada PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan pada 3 Maret nanti,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten OKU Selatan, Ade Putra Marthabaya menambahkan sejauh ini pihaknya masih membahas soal penetapan petahana OKU Selatan, Popo Ali-Sholehien. Gugatan yang dilayangkan batal karena tidak memiliki dasar ketetapan hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
“Jadi, semua gugatan pemohon tak diterima MK. Sekarang kami nunggu salinan resmi putusan MK untuk dijadikan dasar penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, KPU kabupaten setempat dalam waktu dekat segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan keputusan MK. “Ya, untuk penetapan itu paling lama tiga hari sejak salinan putusan kami terima,” katanya.