Palembang, Gatra.com - Meski tengah ditahan, terdakwa Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar akan tetap dilantik sebagai Wabup terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2020 di Kabupaten OKU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya, mengatakan hal tersebut tidak menghalangi proses pelantikannya sebagai Wabup OKU yang akan segera dilakukan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Kita (KPU OKU) tengah mempersiapkan proses penetapan kepada bupati dan wakil bupati terpilih yakni Kuryana Azis dan Johan Anuar,” ujarnya di Palembang, Rabu (17/2).
Kendati begitu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI mengenai langkah penetapan kepala daerah terpilih yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada halangan ketetapan Kuryana-Johan bakal dilakukan besok, Kamis (18/2).
“Penetapan kedua paslon (pasangan calon) akan dilakukan besok di OKU, kalau pelantikan dilakukan oleh gubernur. Wabup terpilih berhalangan, kemungkinan hadir secara virtual. Sejauh ini wabup terpilih masih memiliki hak yang sama karena belum ada kekuatan hukum dari kasus yang menjeratnya. Semua kembali kepada kewenangan Mendagri,” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan kotak kosong dalam sengketa Pilkada di Kabupaten OKU pada 15 Februari 2021. Dimana gugatan yang dilayangkan ditolak lantaran tak memiliki ketetapan hukum.
Menurutnya, dasar MK menolak gugatan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) dikarenakan selisih suara terjadi jauh di atas dua persen. Itu tak sesuai dengan hasil Pilkada Serentak OKU pada 2020, dimana kotak kosong menang selisih suara 35,2 persen atau 63.244 suara.
“Putusan MK menolak gugatan didasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015. Dimana gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum dua persen,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa persoalan yang diajukan oleh pemohon yang berisi pelanggaran saat Pilkada. Mulai dari politik uang, rekapitulasi suara, dan upaya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). “Itu semua tidak dapat diterima. MK menilai kasus tersebut harus selesai di Bawaslu. Jadi, bukan ranahnya,” katanya.
Sekedar mengingat, Johan Anuar resmi berstatus terdakwa usai berkas perkaranya dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Kini terdakwa kasus korupsi lahan kunuran itu berada di tahanan Lapas Klas 1 Pakjo Palembang.