Home Politik Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gugat KPU Sabu Raijua

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gugat KPU Sabu Raijua

Kupang, Gatra.com - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua ke Mahkamah Konsititusi (MK), Selasa, (16/2). 

Gugatan ini terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui sebagai warga Amerika Serikat. Ini karena sampai sekarang pihak Kemendagri dengan Kemenkumham belum mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore

Berkas permohonan gugatan terhadap KPU Sabu Raijua telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait Calon Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore sebagai warga negara Negara Amerika Serikat. Kami diberi kuasa oleh Yanuarse Bawa Lomi yang mewakili Amapedo, serta Marthen Radja dan Herman Lawe selaku Warga Negara Indonesia sebagai pemohon dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai pihak termohon,” kata Yafet Yosafat Wilben Rissy, Kamis(17/2).

Pilkada Sabu Raijua kata Yafet mengandung cacat formal terutama sejak penetapan pasangan calon. Ini karena KPU Sabu Raijua tidak teliti, sehingga meloloskan seorang warga negara asing untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, hingga pada penetapan Paslon terpilih.

“Kami melihat KPU Sabu Raijua teledor, tidak teliti status Orient. Sementara Bawaslu Sabu Raijua sejak Mei hingga November 2020 telah melayangkan protes ke KPU Sabu Raijua terkait status kewarganegaraan asing Orient Patriot Riwu Kore. Jika saja KPU mau meneliti, tentunya hal ini tidak terjadi,” jelas Yafet.

Menurut Yafet seharusnya seluruh tahapan Pilkada Sabu Raijua batal demi hukum. Karena fakta jelas dimana 1 Februari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serika mengeluarkan surat kapada Bawaslu Sabu Raijua. Isinya menerangkan bahwa Orient adalah warga Negara Amerika Serikat.

Saat ini kata Yafet, KPU Sabu Raijua belum mengambil keputusan apa pun terkait kisruh kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua Orient.

“Biarlah Mahkamah Konstitusi ( MK) yang memutuskan terkait nasib Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang berstatus sebagai warga Negara Amerika Serikat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (4/2) memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Rapat tersebut untuk membahas status calon Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

“Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal.

Pada pertemuan itu jelas Akmal, para pejabat terkait menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan ke depan.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dalam pemilihan Bupatai Wakil Bu Kabupaten Sabu Raijua 9 Desember 2020 lalu, pasangan Orient Patriot Riwu Kore – Uly meraih 48,3 persen atau mendapat 21.359 suara dari total 180 TPS di Kabupaten Sabu Raijua. Disusul pasangan petahana, Nik Rihi Heke – Yohanes Uly Kale mengoleleksi 13.292 suara ( 30,1%) dan pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba memperoleh 9.569 suara (21,6 %).

523

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR