Home Politik Gugatan Ditolak MK, KPU Rembang Siapkan Penetapan Paslon

Gugatan Ditolak MK, KPU Rembang Siapkan Penetapan Paslon

Rembang, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Jawa tengah.

Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2).

 Atas keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat Pleno penetapan calon terpilih. 

"Tentunya sesuai kewajiban kami, akan segera menggelar rapat pleno untuk penetapan calon terpilih. Rencananya nanti kita gelar hari Jumat (19/2)," kata ketua KPU Rembang, Iqbal Fahmi melalui saluran telepon, Rabu (17/2). 

Terkait jadwal pelantikan Bupati, Iqbal mengaku akan menyerahkan ke DPRD Kabupaten Rembang. 

"Kalau pelantikan itu kewenangan DPRD. Kita nanti hanya sebatas mengusulkan saja ke DPRD. Nanti mereka (DPRD-red) yang menjadwalkan," jelasnya. 

Perlu diketahui, gugatan sengketa Pilkada Rembang diajukan Pasangan Calon Harno-Bayu Andriyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena menduga terjadinya kecurangan dalam pelaksaan Pilkada Rembang 9 Desember mendatang.

128

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR