Home Hukum Kejagung Tangkap Markus Suryawan di Perumahan Lippo Karawaci

Kejagung Tangkap Markus Suryawan di Perumahan Lippo Karawaci

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menangkap Markus Suryawan di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (17/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan menangkap yang bersangkutan pada dinihari tadi, yakni sekitar pukul 00.10 WIB.

Tim Tabur menangkap Markus Suryawan untuk dijebloskan ke penjara. Dia merupakan terpidana dalam perkara korupsi pada Asuransi Konstruksi Indonesia (Askrindo) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp267 miliar.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015," ujar Leo.

Dalam amar putusan tersebut, Markus Suryawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Askrindo.

Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 56 tahun lalu selaku Direktur PT Jakarta Investment (JI) tersebut pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.

7849