Home Politik MK Tolak Gugatan Mantab, Maiq Meres Pastikan Pimpin Loteng

MK Tolak Gugatan Mantab, Maiq Meres Pastikan Pimpin Loteng

Lombok Tengah, Gatra.com – Pasangan HL Pathul BahriNursiah memastikan diri segera dilantik menjadi Bupati Lombok Tengah (Loteng) definitf masa bakti 2021-2026. Kepastian tersebut setelah Paslon dengan jargon “Maiq Meres” ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Masrun-Habib Ziadi (Mantab).

Pengacara pasangan Maiq Meres, Ali Usman Ahim, mengapresiasi putusan MK atas perkara Nomor 102/PHP.Bup/X-IX/2021 yang diketok pada Senin (15/2). Dalam putusan sela itu, MK menyatakan tidak menerima permohonan pasangan Mantab.

“Kami juga ucapkan terima kasih atas doa masyarakat Lombok Tengah yang telah memberikan doa terbaikanya dan memercayakan yang telah diberikan kepada pasangan Pathul-Nursiah untuk memimpin Lombok Tengah,” kata Ali di Loteng, Selasa (16/2).

Ali yang juga sekretaris Partai Gerindra NTB ini, lebih jauh mengungkapkan, secara subtansi, eksepsi pihaknya telah diterima MK terkait dengan ambang batas pengajuan permohonan.

MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada pukul 16.50 WIB dalam siding yang terbuka untuk umum tersebut, menyatakan bahwa pemohon dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. “Karena melampui batas sebagaimana Pasal 158 Ayat (2) UU Pemilu,” kata Ali.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui, MK pada Senin (15/2) menolak gugatan paslon nomor urut 3 di pilkada Lombok Tengah. Sidang yang dipimpin Arief Hidayat itu menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

MK telah membaca secara detail dalil-dalil pemohon oleh dan mendengar jawaban termohon. Setelah mendengar dan membaca keterangan pihak terkait serta keterangan pihak Bawaslu Loteng dan memeriksa bukti-bukti bahwa keterlibatan ASN dalam pilkada telah ditangani Bawaslu.

“Ada yang tidak terdapat temuan dan ada pula laporan yang sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran serta telah dibahas di Gakumdu. Bahkan ada pula yang sudah diteruskan ke KASN. Sedangkan laporan selebihnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya.

515