Jakarta, Gatra.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menyatakan bahwa sikap pemerintah tegas tidak menginginkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada.
Pratikno di Jakarta, Selasa (16/2), menyampaikan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, telah baik dan sebaiknya dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujarnya.
Pratikno mengungkapkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan penyelenggaraanya terbilang sukses. Kalaupun ada kekurangan minor, Komisi Pemilihan Umum (KPK) dapat memperbaikinya dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sedangkan untuk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno, menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut mengatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan. Ia mengharapkan agar tidak ada narasi memutarbalikkan, seolah-olah pemrintah akan merevisi kedua UU tersebut.
"Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," ujarnya.