Labuhanbatu, Gatra.com - Pemkab Labuhanbatu, Provinsi Sumut, terus menelurkan berbagai program terkait upaya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kali ini, dilakukan launching pemasangan penggunaan dan penerapan Tapping Box (Implementasi Tax Online System ) kepada wajib pajak yang merupakan salah satu usaha pusat perbelanjaan modern, Selasa (16/2) di Rantauprapat.
Menurut Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe usai peresmian alat kontrol transaksi sistem online tersebut, pajak atau restribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Dasar pengenaannya sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia no 28 tahun 2008 tentang pajak daerah. Diperlukan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerahnya," sebut H Andi.
Dengan menggunakan aplikasi Tapping Box itu, sambungnya, diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah yang berbasis aplikasi.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, Rajid Yuliawan, alat tapping box diharapkan dapat mengontrol para pengusaha terkait penerimaan daerah.
"Tapping box merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha," bebernya.
Sistem operasional alat itupun, ujar Rajid, data transaksi akan masuk ke server pemkab setempat. Dengan begitu akan semakin mudah dan dapat melakukan monitor potensi pajak yang terjadi di tempat usaha.