Home Hukum Jual Buaya di Medsos, Perdagangan Satwa Dilindungi Terkuak

Jual Buaya di Medsos, Perdagangan Satwa Dilindungi Terkuak

Bantul, Gatra.com - Tim siber Sub Direktorat Penegakan Hukum Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar perdagangan hewan yang dilindungi.
 
Enam buaya muara dan 14 labi-labi moncong babi pun diamankan dari enam orang di Bantul dan Sleman dalam dua bulan, Januari-Februari ini.
 
Dalam jumpa pers di Mako Polairud Bantul, Wakil Direktur Polairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengatakan kasus perdagangan hewan ilegal itu terbongkar berkat pantauan di berbagai media sosial.
 
"Sebenarnya bukan hanya lewat patroli siber saja, namun juga ada yang dari masyarakat. Penangkapan dilakukan setelah dipastikan pelaku memang memperdagangkan dan memelihara hewan dilindungi," kata Azhari, Selasa (16/2).
 
Enam buaya muara diamankan dari warga Bantul, yaitu RRL (17), RCH (25), RR (17), dan EKS (28), serta RJS (24) warga Sleman. Tiga tersangka diketahui sebagai penjual dan dua lainnya sebagai pemelihara.
 
Sedangkan 14 labi-labi moncong babi diamankan dari warga Sleman, RYS (28), yang memelihara hewan itu. "Barang bukti yang disita kami titipkan sementara ke BKSDA DIY agar tetap sehat dan bisa diajukan ke pengadilan untuk barang bukti," jelasnya.
 
Dari enam tersangka, kasus satu orang, RRL (17), dihentikan melalui sidang diversi di tingkat penyidik karena RRL di bawah umur. Tersangka lain dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
 
Kepala BKSDA DIY, M. Wahyudi, menyatakan melalui kasus ini masyarakat mendapat informasi bahwa hewan-hewan yang diamankan adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan atau dipelihara. 
 
"Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar buaya muara adalah termasuk yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
 
BKSDA DIY akan mengirim enam buaya muara ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi ekor babi dikirim ke BKSDA Papua sesuai habitat asli mereka.
 
Tersangka RYS (28) mengatakan labi-labi moncong babi dibeli secara online. "Saya beli melalui tawaran di Facebook. Setelah dipelihara ditawarkan lagi untuk dijual melalui Facebook. Saya tertarik karena bentuknya unik. Tidak tahunya hewan yang dilindungi," ujarnya.
1270