Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terdiri dari 18 organisasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mealisasikan pernyataannya untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Koalisi menyatakan, desakan kepada presiden Jokowi untuk merealisasikan pernyataan yang disampaikan untuk melakukan revisi UU ITE," demikian pernyataan sikap KMS yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (16/2).
Selain itu, KPMS juga mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mencabut semua pasal-pasal "karet" yang kerap kali menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat oleh masyarakat.
Selanjutnya, KMS mendesak Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan hukum acara pidana dalamn UU ITE agar dapat menjamin adanya fair trial dan sinkronisasi dengan perubahan KUHAP ke depan, salah satunya memperkuat izin pengadilan untuk melakukan upaya paksa (judicial scrutiny).
"Menesak kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merevisi ketentuan mengenai kewenangan pemerintah eksekutif yang terlalu besar untuk melakukan pemutusan akses elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE," katanya.
Terakhir, KMS juga mendesak DPR RI untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU ITE oleh aparat penegak hukum, termasuk mendorong aparat untuk memiliki pemahaman dan perspektif hak asasi manusia dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara UU ITE.
KMS menyampaikan pernyataan sikap tersebut menanggapi ucapan dan arahan Jokowi dalam rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara. Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI guna merevisi UU ITE.
KMS terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan WALHI.