Palembang, Gatra.com – Bupati Muara Enim, Juarsah, buka suara setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juarsah memohon doa kepada masyarakatnya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap dari video Juarsah yang diunggah melalui akun media sosial (medsos), Facebook Haji Juarsah dini hari tadi, Selasa (16/2).
“Saya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus OTT pada 2019 lalu. Saya mengajak masyarkat Muara Enim untuk sabar menerima musibah ini. Masyarakat saya harap maklum dengan musibah ini,” ujarnya.
Juarsah meminta masyarakat Muara Enim agar tetap memberikan dukungan moril hingga mendoakannya dapat kuat dalam menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.
“Semoga saya kuat dalam menghadapi proses hukum ini. Cukuplah mendukung saya secara moril. Saya ingin menyelesaikan visi misi [Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023] sebaik-baiknya,” kata dia.
Pada video itu, Juarsah tetap berharap penegak hukum bisa memberi putusan terbaiknya dengan mempertimbangkan hati nurani, rasa keadilan, dan kemanusiaan. Terlebih, dalam kasus ini penegak hukum dapat melihat jika Muara Enim saat ini tidak ada pemimpin lagi.
“Saya baru dilantik [Bupati Muara Enim definitif] satu setengah bulan. Sekarang belum ada wakil bupati dan sekdanya juga baru pensiun barusan,” ujarnya.
Dalam kasus OTT tersebut dan pengembangan kasus korupsi jalan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Juarsah menyebut dirinya tak memiliki andil dalam perkara yang telah memidanakan enam orang, baik dari eksekutif, legislatif, dan swasta tersebut.
“Saya saat itu hanya wabup, tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat atau menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan. Karena kewenangan tidak ada pada saya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsyah, sebagai tersangka dalam proyek korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu.
Juarsyah ditahan pada Senin (15/2), sejak dilakukan penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu. Dia diduga menerima aliran dana fee proyek senilai Rp4 miliar.
Kini, Juarsyah ditahan hingga 6 Maret 2021 hari mendatang untuk proses pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.