Home Politik Praktisi: Mahkamah Internasional Tak Ngurus Sengketa Pilkada

Praktisi: Mahkamah Internasional Tak Ngurus Sengketa Pilkada

Purworejo, Gatra.com- Paska ditolaknya permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pemohon melalui penasihat hukumnya (PH) mengatakan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut dikemukakan oleh Tuson Dwi, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo saat diwawancara.
 
Tak pelak, statemen tersebut ditanggapi beragam ada yang pro dan kontra oleh masyarakat Kabupaten Purworejo. Salah satu praktisi hukum, Mirzam Adli, menjelaskan bahwa, tugas dan wewenang Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara. 
 
"Sengketa antara individu dengan negara, individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan negara ataupun kelompok dengan kelompok  maupun antara organisasi dan subyek hukum internasional lainnya bukan bagian dari kewenangan Mahkamah Internasional. Apalagi sengketa Penetapan Hasil Pemilukada," kata Mirzam saat dihubungi.
 
Mahkamah Internasional atau Intenational Court of Justice, adalah pengadilan internasional tertinggi di dunia yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah tersebut berada di bawah naungan PBB yang prosedur kerjanya tak bisa dipisahkan dari piagam PBB. 
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan Paslon 02 karena dianggap melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon (KPU). Terakhir, dalam permohonan harus ada alasan permohonan dan petitum, jadi sebagai kuasa hukum mewakili pemohon membuat permohonan dan sebagainya harus memahami mengerti hukum acara Mahkamah Konstitusi," lanjut pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
 
Mengenai ketidakpercayaan Pemohin terhadap panel hakim MK, Mirzam mengatakan, sebagai salah satu penegak hukum, lawyer 02 harus memahami aturan hukumnya. "Jika ragu terhadap netralitas panel hakim Konstitusi, lakukan secara hukum dengan membuat alasan-alasan dan bukti-bukti ketidaknetralannya. Kemudian jangan lupa belajar lagi jika merasa tidak adil tidak netral panel hakim konstitusi, kemana melakuan upaya hukumnya ? Bagaimana cara melakukan upaya hukum dan aturan upaya hukum tersebut? Jangan salah sasaran lagi," pungkasnya.
807