Palembang, Gatra.com - Bupati Muara Enim, Juarsyah ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru langsung menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim. Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
“Ini spesifik. Tak ada satupun pemimpin (bupati, wakil bupati, dan sekda) di Kabupaten Muara Enim, jadi saya ambil alih dengan menunjuk Nasrun Umar (Sekda Provinsi Sumsel) jadi Plh Bupati Muara Enim,” ujarnya di Palembang, Selasa (16/2).
Menurutnya, penunjukkan Nasrun sebagai Plh Bupati Muara Enim tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar secara mendadak. Dengan adanya penunjukan itu, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintah kabupaten setempat harus dikonsolidasikan ke Sekda Nasrun Umar sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Sumsel.
“Jadi, tidak akan ada roda pelayanan dan pembangunan di Pemkab Muara Enim yang terhenti atau terhambat,” katanya.
Dijelaskannya, jabatan Plh itu akan berakhir jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan atau memutuskan menonaktifkan Juarsyah sebagai Bupati Muara Enim.
“Plh kami tunjuk sampai ada status yang jelas dari Mendagri. Kalau beliau (Juarsyah) dinonaktifkan jadi Bupati Muara Enim, maka kami akan segera mengajukan ke Kemendagri surat penunjukkan Plt atau Pj Bupati Muara Enim,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsyah menjadi tersangka dalam proyek korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu. Juarsyah ditahan pada Senin (15/2), sejak dilakukan penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu.
Kini Juarsyah ditahan hingga 6 Maret 2021 hari mendatang untuk proses pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.