Kupang, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap tiga orang pelaku peredaran Narkotika jenis ganja via Media sosial (Medsos).
Pembongkaran jaringan narkoba dengan modus baru ini yakni menggunakan media sosial Instagram dalam menjual barang haram tersebut.
"Sudah banyak peredaran narkoba menggunakan medsos, namun melalui instagram ini merupakan modus baru. Karena menurut para tersangka, media sosial merupakan tempat paling aman untuk jual beli narkoba", kata Kombes Indra Napitupulu didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ( 15/2)
Tersangka Hermanto Tarigan (26) jelas Kombes Indra Napitupulu diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda NTT di Medan, Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021. Saat ditangkap, anggota mengamankan satu paketan batang ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
“Selama ini Hermanto Tarigan melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. Jika sudah ada kecocokan dengan pembeli lalu mengirimkan barang haram tersebut ke seluruh wilayah indonesia. Termasuk ke NTT,” jelas Kombes Indra Napitupulu.
Lebih lanjut Kombes Indra Napitupulu merincikan pada hari Selasa 29 Desember 2020 lalu, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT mengamankan Tri Sutrisno Pua (27) alias Tito dan Muzakir (27) alias Zakir di Kabupaten Sumba Barat, NTT yang merupakan jaringan Hermanto Tarigan.
“Saat ditangkap, anggkota kami mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu merk Puma yang disisipkan narkotika yang diduga jenis ganja. Selain itu satu paket Cigarette Paper merek Mars Brend, dua paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah Handphone merek Realme,” kata Kombes Indra Napitupulu
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” kata Kombes Indra Napitupulu.