Home Politik Duh, Ditolak MK, Paslon Malah Mau ke Mahkamah Internasional

Duh, Ditolak MK, Paslon Malah Mau ke Mahkamah Internasional

Purworejo, Gatra.com - Sidang pleno terbuka pengucapan putusan/ketetapan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah dilaksanakan. Majelis Hakim MK diketuai oleh Anwar Usman (merangkap anggota), anggota terdiri dari Aswanto, Wahidudin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.
 
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan Pemohon pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo (Bung ToMo) karena melewati batas waktu pengajuan permohonan. Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum (PH) yang mewakili Bung ToMo, Tuson Dwi mengatakan kecewa.
 
"Kami meragukan netralitas panel Majelis Hakim MK karena menolak permohonan kami. Kami akan melakukan upaya hukum lain di luar MK atas penolakan ini," kata Dwi saat dihubungi, Senin sore (15/2/2021).
 
Lanjut Dwi, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian-kejadian yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon nomer urut 03, Agus Bastian-Yuli Hastuti yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
 
"Kami tidak terima dengan putusan MK hari ini. Apalagi dalam NO (niet ontvankelijke verklaard) antara lain adalah MK menerima eksepsi pihak terkait, jelas kami keberatan atas pernyataan dari majelis. Kami akan lanjut (melaporkan) ke Mahkamah Internasional," jelas Dwi.
 
Seperti diketahui, putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. 
 
Adapun Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah badan pengadilan di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, berkedudukan di Den Haag Belanda, yang bertugas untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa negara antar negara. Dengan demikian, kasus-kasus yang (akan) dibawa oleh individu termasuk gugatan pemilu di sebuah negara, tentunya tidak tepat bila disampaikan ke Mahkamah Internasional. 
2901