Home Hukum KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

Palembang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsyah menjadi tersangka dalam proyek korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 lalu.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan Bupati Muara Enim, Juarsyah ditahan sejak dilakukan penyidikan pada 15 Januari 2021 lalu, hingga terhitung hari ini, Senin (15/2). 

Kini Juarsyah ditahan hingga 20 hari mendatang untuk proses pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Dia (tersangka Juarsyah) ditahan sampai 6 Maret 2021 mendatang. Dia ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1,” ujarnya, Senin (15/2).

Dijelaskannya, tersangka Juarsyah dianggap memiliki peran dalam korupsi berjamaah saat menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim periode 2018-2019. 

Juarsyah terlibat pembagian fee proyek yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 130 miliar. Dimana, Juarsyah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp 4 miliar dari mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar.

Menurutnya, penetapan tersebut tindaklanjut dari proses hukum korupsi di Kabupaten Muara Enim, yang sebelumnya telah menetapkan lima terpidana. Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, lalu Kabid Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar.

Kemudian, lanjutnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan kontraktor pemberi fee proyek, Robi Okta Fahlefi.

“Mereka sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sedangkan tersangka Juarsyah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK, dan prosesnya (hukum) tetap berlanjut,” katanya.

Tersangka Juarsyah disangkakan dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) tahun 2001, Pasal 11 UU tahun 2001, dan Pasal 128 UU tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Juarsyah ikut menyepakati, juga menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender,” ujarnya.

422