Denpasar,Gatra.com- Pelaku perampokan dan pembunuhan janda cantik, Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat di sebuah kamar Homestasy di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Sabtu (16/1) akhirnya diringkus Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang memburu pelaku sampai ke Jawa Timur.
Pelaku Wahyu Dwi Setyawan (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya,itu disampaikan,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,Senin,(15/1).
“Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit,” jelasnya.
Dirinya menjelasakan kronologis peristiwa sadis tersebut, terjadi berawal dari pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi, Sabtu (16/1) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban. Kemudian keduanya berkencan.
Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban. Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban berteriak minta tolong.
Teriakan korban membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung membekap korban dari belakang dan membunuhnya. “Semua luka pada leher karena senjata tajam,” katanya.
Pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku. Karena,pelaku sudah menyiapkan pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.
Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian.
“Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, adapun mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.