Home Politik MK Tolak Gugatan Pembatalan Hasil Pilkada OKU

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hasil Pilkada OKU

Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstritusi (MK), menolak gugatan yang diajukan Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan Paslon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Dalam Amar Putusan hasil musyawarah Majelis Hakim MK Anwar Usman selaku ketua dengan anggota Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh, pada sidang yang berlangsung virtual Senin (15/1) sekitar puluk 16.26 WIB, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya kepada Gatra.com menyampaikan bahwa beralaskan amar putuhan MK, pihaknya segera untuk menggelar Rapat Pleno menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar, sebagai pemenang Pilkada OKU 2020 yang melawan kotak kosong.

“Putusan MK final dan mengikat sehingga kami (KPU OKU), akan segera untuk menetapkan Paslon pemenang Pilkada di OKU,” katanya.

Pada kesempatan ini Naning menyebut, Pelantikan bagi pemenang Pilkada bakal dilakukan pada 18 Februari 2020 mendatang. “Kalau tidak ada perubahan, pelantikan akan dilakukan pada 18 Februari bersama dengan daerah lainnya,” tandanya.

Hasil Pilkada di Kabupaten OKU, sang petahana Kuryana Azis-Johan Anuar, meraih suara 116.133 suara dan kotak kosong 63.224 suara.

718