Home Politik Eksepsi Diterima MK, Lawyer Minta Paslon 03 Lebih Amanah

Eksepsi Diterima MK, Lawyer Minta Paslon 03 Lebih Amanah

Purworejo, Gatra.com- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan Senin pagi (15/2/2021) menyatakan menolak permohonan pemohon. Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepa Daerah (PHP Kada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah pasangan calon (paslon) nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo. 
 
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Anwar Usman, Majelis menyatakan bahwa, eksepsi Tergugat yaitu KPU Purworejo dan Pihak Terkait Paslon nomer urut 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti mengenai permohonan telah melewati batas waktu diterima. 
 
"Sudah diputus bahwa eksepsi kita diterima, eksepsi termohon dan pihak terkait diterima dan beralasan hukum, mengenai tenggang waktu pendaftaran. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Penasihat Hukum Pihak Terkait, Mehbob saat dihubungi melalui pesan singkat.
 
Pihak terkait menunjuk para pengacara dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk mewakili mereka dalam sidang di MK. Tim advokasi terdiri dari Mehbob, Muhajir dan Herman. "Semoga di periode kedua Pak Agus dan Bu Yuli semakin amanah untuk memajukan Kabupaten Purworejo," harap Mehbob.
 
Sebelumnya, dalam eksepsi pihak terkait meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan dua eksepsi mereka. Kami mungkin akan daring dari kaneksepsi kami di Khobulkan "Eksepsi kami ada 2 yaitu pertama, bahwa sesuai pasal 157 karena penduduk kab purwerjo adalah diatas 500 rb maka presentasinya adalah 1% sementara patahana menang 1,4% sehingga sudah sepatutnya MK menolak permohonan pihak pemohon. Kedua, bahwa pemohon dalam mengajukkan permohonan telah lewat batas waktu 3X24 jam sehingga udah sepatutnya MK menolak permohonan pemohon," lanjut Mehbob.
 
Pengajuan permohonan telah melewati batas waktu itulah yang kemudian dijadikan dasar bagi 9 Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon Kuswanto-Kusnomo  yang diwakili oleh kuasa hukum Wahyu Baskoro dan rekan.
2924