Home Ekonomi Nelayan Cantrang Tegal Bersedia Ganti Alat Tangkap

Nelayan Cantrang Tegal Bersedia Ganti Alat Tangkap

Tegal, Gatra.com - Nelayan kapal cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk mengganti alat yang biasa digunakan menjadi alat tangkap ramah lingkungan. Penggantian alat tangkap itu menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kesiapan penggantian alat tangkap dideklarasikan para nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin siang (15/2). Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dihasilkan saat pertemuan perwakilan nelayan cantrang Kota Tegal dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Jakarta, Kamis (11/2).

"Kami setuju menggunakan alat tangkap ramah lingkungan karena itu untuk keberlanjutan anak cucu kita dan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto usai deklarasi.

Menurut Riswanto, penggantian dari alat tangkap cantrang ke alat tangkap baru yang belum diberi nama itu tinggal menunggu revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Sembari menunggu aturan hasil revisi tersebut keluar, nelayan cantrang diberikan relaksasi selama satu tahun untuk melaut menggunakan alat tangkap cantrang. Selama masa relaksasi itu, nelayan dan KKP juga sepakat tidak ada penambahan kapal cantrang baru.

"Jadi kita ikuti dan menunggu saja hasil revisi Permen KP. Intinya kita berkomitmen bahwasanya untuk menjaga antara ekologi dan ekonomi tentu memakai alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Riswanto.

Riswanto mengungkapkan, perubahan pada alat tangkap cantrang tersebut meliputi panjang tali jaring dan bentuk mata jaring yang selama ini biasa digunakan nelayan kapal cantrang untuk mencari ikan agar lebih ramah lingkungan.

"Panjang tali selambar diatur panjangnya menjadi 900 meter dari awalnya 1.000 meter sehingga tidak sampai dasar. Kemudian mata jaringnya nanti berubah dari bentuk seperti segitiga diubah jadi kotak. Kalau kotak ada peluang ikan kecil lolos," jelas Riswanto.

Lantaran belum pernah digunakan untuk mencari ikan, Riswanto belum dapat menjelaskan pengaruh pada hasil tangkapan maupun biaya yang dibutuhkan nelayan untuk penggantian alat tangkap tersebut. "Kita belum coba, makanya harapannya apabila ada yang kurang kita minta relaksasi lagi. Seandainya pengaruh ke hasil tangkap kita akan minta pertimbangan lagi," ujarnya.

Riswanto meminta agar nantinya hasil revisi Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 sesuai dengan kesepakatan antara nelayan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain HNSI, revisi aturan itu menurutnya juga harus dikawal oleh Pemkot dan DPRD Kota Tegal.

"Jangan sampai kita di-PHP. Revisinya ini harus jelas. Kita sudah nurut, sudah mau diatur tapi pemerintah juga harus jelas, revisinya seperti apa, harus sesuai kesepakatan," tandasnya.

Menurut Riswanto, jumlah kapal dengan alat tangkap cantrang yang ada di Kota Tegal mencapai sekitar 600 kapal. Tiap satu kapal rata-rata memiliki 25 anak buah kapal (ABK).

"Jadi ada sekitar 15.000 nelayan yang menggantungkan penghasilannya dari alat tangkap yang sekarang masih dikaji atau direvisi KKP," ujar Riswanto.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, seluruh nelayan cantrang di Kota Tegal sudah berkomitmen untuk mengubah alat tangkap yang digunakan menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Deklarasi ini sesuai arahan Pak Menteri (Menteri KP) dan banyak juga LSM yang mengatakan kita over fishing. Untuk itu kita harus sadar betul, mari kita sama-sama menjaga laut kita selamanya, Tentunya cara yang tepat adalah alat tangkapnya harus ramah lingkungan," ujar dia.


 

652