Indragiri Hulu, Gatra.com- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, usulkan pemberhentian masa jabatan Bupati, Yopi Arianto dan Wakil bupati (Wabup) Khairizal periode 2016-2021.
Usulan pemberhentian kepala daerah itu dibacakan Ketua DPRD Inhu, Samsudin usai rapat paripurna LKPJ 2020, dan langsung mendapatkan persetujuan oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Pantauaan Gatra.com usulan pemberhentian itu dihadiri Bupati Inhu Yopi Arianto, Sekdakab Hendrizal, Muspida, unsur pimpinan DPRD Inhu dan sejumlah anggota pun PJU Pemkab Inhu.
Sebelumnya wakil ketua DPRD Inhu Suwardi Ritonga mengatakan usulan pemberhentian kepala daerah Inhu itu sudah diatur dalam PP nomor 12 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah.
"Usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil itu sudah diatur dalam undang-undang, jadi saya rasa itu hal yang wajar," ujar Suwardi, Senin (15/2).
Di lokasi yang sama Bupati dua priode itu, Yopi Arianto mengatakan selama masa kepemimpinannya kabupaten Inhu kini termasuk salah satu kabupaten yang berhasil mengecilkan angka kemiskinan serta menaikkan pendapatan asli daerah sejak 10 tahun terakhir. "Tugas kita belum usai, perjuangan saya akan dilanjutkan dengan pilihan Inhu kembali," ujarnya.
Sebagai informasi Bupati Inhu Yopi Arianto-Khairizal sendiri masa jabatannya akan berakhir 17 Februari mendatang.