Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 03 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Inbup ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya Inbup akan lebih mengintensifkan program Jogo Tonggo yang digagas Pemprov Jateng. Jogo Tonggo merupakan inovasi pemberantasan Covid-19 yang berbasis kewilayahan dengan melibatkan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga dari penularan Covid-19.
“Menindaklanjuti instruksi dari Mendagri, surat edaran dari pak gubernur yang pada intinya bahwa kita kan sudah punya Jogo Tonggo. Ini akan lebih diaktifkan kembali dimasing-masing desa dan kelurahan,” ujar Farid Ma’ruf, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/2).
Menurut dia, Inbup tentang PPKM berbasis mikro diberlakukan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sekda berharap PPKM bisa dilaksanakan dengan baik di semua wilayah. Nantinya akan diikuti dengan rapat dan sosialisasi kepada para camat dan Forkopincam.
“Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini penjagaan akan semakin ketat di tingkat RT/RW. Ini sudah dilaksanakan kita hanya mengingatkan saja kepada para camat, lurah dan kades bahwa Jogo Tonggo untuk lebih diaktifkan lagi. Kita akan rapatkan dan sosialisasikan kepada pak Camat dan Forkopincam melalui virtual,” ujarnya.
Terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan PPKM mikro, Sekda menyebutkan beberapa kegiatan masyarakat masih tetap dibatasi atau ditunda, di antaranya kegiatan belajar mengajar dan hajatan.
“Pembelajaran masih tetep daring, belum bisa dibuka. Hajatan tidak boleh, yang boleh akad nikah. Maksimal dihadiri oleh 50 orang dari keluarga (dan petugas). Pemberkatan, akad nikah boleh. Tapi hajatan sementara ditunda,” jelasnya.
Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan industri vital nasional, dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.