Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan forum konsultasi dan koordinasi dengan peyidik Polda Metro Jaya (PMJ) agar berkas perkara kasus dugaan laporan palsu 317 KUHP yang membelit tersangka JU tidak bolak balik.
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, kepada wartawan pada Jumat (12/2), menyampaikan bahwa hasil forum konsultasi dan koordinasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik PMJ dituangkan dalam forum tersebut sesuai berita acara kompilasi per tanggal 5 Februari 2021.
Menurut Ashari, forum itu dilakukan agar berkas perkara dengan korban Andy Tediarj Thie, agar tidak kembali bolak balik. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bahwa berkas tidak boleh bolak balik.
Ia menjelaskan, berita acara koordinasi tersebut untuk menegaskan daripada berkas P-19. Adapun kendala bahwa berkas itu belum dinyatakan lengkap (P-21), karena JPU dan penyidik masih menunggu perkara lain yang tengah disidangkan.
Perkara awalnya itu pada 9 Agustus 2019, tersangka JU melaporkan Andy terkait perkara 372 KUHP. Kasus tersbut kemudian ditangani PMJ. Tempat kejadian perkara (locus delicti)-nya berada di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Andy kemudian melaporkan balik JU atas dugaan melanggar Pasal 317 terkait laporan palsu.
Atas dasar itu, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik PJM agar menunggu hasil persidangan Andy, karena kasus tersangka JU merupakan perkara kedua, untuk memastikan perbuatan itu laporan palsu atau bukan.
"Itulah makannya kesepakatan penyidik terakhir setelah berkas perkara tidak bolak balik," ungkapnya.
Ashari juga menjelaskan bahwa berkas tersangka JU ini bolak balik sebelum ada pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, penyidik dan JPU berkomitmen menyelesaikan proses hukum ini.
Tetapi karena menunggu putusan pengadilan atas sidang perkara Andy, sehingga ada forum konsultasi dan koordinasi yang hasilnya telah dituangkan dalam berita acara. "Itu salah satu solusi yang dikeluarkan oleh JPU," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andy, Pieter Ell tetap mempertanyakan implementasi perintah Jaksa Agung bahwa berkas tak boleh bolak balik dan penanganan perkara harus cepat. "Kami menunggu komitmen Jaksa Agung untuk komitmen penegasan hukum bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Pieter.