Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 2,16 juta batang rokok ilegal diamankan aparat gabungan Kantor Bea Cukai Surakarta bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY. Aparat mencegat truk berisi muatan ilegal itu di exit tol Colomadu, Karanganyar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Moch Arif Setijo menerangkan, operasi tersebut berlangsung pada Kamis (11/2). Petugas mencegat truk di pintu tol Solo-Ngawi itu lalu menggeledahnya. Ternyata, muatannya 2.160.000 batang rokok ilegal yang terkemas di 270 kardus. Satu bungkus rokok berisi 20 batang. Rokok sigaret kretek mesin yang diamankannya tanpa pita cukai.
Pelaku sengaja menyamarkannya menggunakan karton berisi minuman sebagai penutup kardus rokok dengan merek Pastipas Bold. Lantaran tak bisa menunjukkan legalitas muatannya, sopir berinisial KM dan keneknya, ER.
"Kami mendapat informasi ada pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar dari Jawa Timur ke Jakarta. Lantas, kita cegat di pintu tol. Ternyata benar adanya. Obyek melintasi wilayah Surakarta sehingga kami bertindak cepat," katanya kepada wartawan, Jumat (12/2).
Dengan keberhasilan menindak peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut, lanjutnya, dapat menghindarkan kerugian negara Rp1.447.891.200. KM dan ER saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya," tandas Moch Arif Setijo.