Rembang, Gatra.com- Sumani, 43 tahun, Jagal Turusgede terancam hukuman mati. Dia dikenai pasal pembunuhan berencana. Pasal itu dikenakan karena dia nampak bolak-balik mendatangi rumah Dalang Anom Subekti, di Turusgede, Rembang, Jawa Tengah, 03/02.
Kedatangan pertama pukul 15.00, dengan dalih memesan gamelan. Setelah sore hari, malamnya dia kembali lagi ke Padepokan Seni Ongko Joyo. Kelebatan motor butut Sumani tertangkap CCTV penjual LPG pada pukul 20.40 WIB.
Diduga kedatangan kedua ini dengan niat jahat dengan menyiapkan peralatan kejahatan berupa sabit dan alat pemukul. Menurut saksi anak korban, motor Sumani terlihat terparkir di halaman rumah korban pada pukul 21.45 dan masih parkir pada 22.50. Dan baru pada pukul 00.03, CCTV melihat Jagal Turusgede meninggalkan TKP.
Enam jam kemudian, Sunti, asisten rumah tangga keluarga Bekti, mendatangi tempat kejadian perkara. Pagi itu dia diminta membantu memasak sayur lombok untuk memperingati weton (ulang tahun) Bu Pur (Tri Purwanti istri Anon Subekti).
Sunti yang datang lewat dapur berkali-kali kulonuwun (uluk salam) namun tidak mendapat jawaban. Diapun berputar lewat pintu untama yang ternyata tidak terkunci. Di kamar dekat pintu utama dia melihat Dalang Anom Subekti, anak dan cucunya tewas. Diapun melongok ke kamar Bu Pur yang mengalami nasib serupa.
Diapun minta tolong. Polisi pun dikerahkan untuk menyelidiki kasus yang mengguncang rembang itu. Dengan cepat polisi mendapatkan sidik jari Sumani yang menempel di gelas kopi, CCTV yang mengamati hilir mudik motor biru Sumani, dan kesaksian dari 16 orang.
Berdasarkan bukti yang didapatkan di lapangan, Sumani pun ditetapkan sebagai tersangka, 11/02. Selain menjagal, Sumani juga merampok korbannya. Duit Rp13,1 juta raib bersama ponsel, gelang perak, anting, cincin emas, dan jarum emas.
Penetapan tersangka itu membuat pengrawit dari Dusun Pedak, Pragu, Kecamatan Sulang itu pun mendadak terkenal. Penampakan wajah tirusnya menghiasi IG 99Channel dan beredar luas.
Kini Jagal Turusgede itu tergolek di ICU RSUD Rembang karena mencoba bunuh diri menenggak pestisida. Sebelum mencoba bunuh diri dia sempat mentransfer duit Rp8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.
Atas perbuatannya kini Sumani terancam hukuman mati. "Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Ahmad Luthfi.