Home Politik Resmi Dilantik, Alwis Jadi Penjabat Gubernur Sumbar

Resmi Dilantik, Alwis Jadi Penjabat Gubernur Sumbar

Padang, Gatra.com  Penjabat (Plh) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) resmi dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Alwis hingga dilantik gubernur dan wakil gubernur definitif nantinya. Hal ini dikarenakan roda pemerintahan di Sumbar harus tetap berjalan semestinya.
 
Kendati begitu, tugas dan fasilitas Plh Gubernur terbatas dari gubernur definitif nantinya, dikarenakan hanya sebagai pelaksana harian semata untuk mengisi kekosongan. Kemudian, tugas Plh Gubernur ini juga sesuai keputusan dari pemerintahan yang lebih tinggi, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  
 
"Tugas dan wewenangnya berbeda dari gubernur definitif, fasilitas tentu juga berbeda. Saya hanya menjalankannya saja," sebut Alwis usai penyerahan jabatan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Jumat (12/2).
 
Terkait sebagai Plh Gubernur Sumbar ini, Alwis berharap tidak terlalu lama, apalagi dirinya tengah memasuki masa pension pada 1 April 2021 mendatang. Selain itu, ia ditunjukkan sebagai Plh dikarenakan masih adanya proses sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kepala daerah terpilih belum bisa dilantik.
 
Sementara itu, Irwan Prayitno menyerahkan jabatan Gubernur Sumbar kepada Sekdaprov Sumbar, Alwis dikarenakan masa jabatannya telah berakhir. Serah terima tugas itu juga berdasarkan radiogram Nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 yang ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov bagi daerah melaksanakan Pilgub dengan klasifikasi amat segera.
 
"Plh ini kita harapan roda pemerintahan tetap bias berjalan, sebab ini hari terakhir saya sebagai Gubernur Sumbar. Besok saya sudah menjadi orang biasa," ungkap Irwan usai serah terima jabatan di Auditorium Gubernuran.
 
Penyerahan tugas itu ditandai dengan penandatanganan berita acara, baik Irwan Prayitno, maupun Sekdaprov Sumbar, Alwis selaku Plh Gubernur Sumbar. Begitu pula Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dan Ketua DPRD Sumbar, Supardi menjadi saksi penandatangan berita acara tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama OPD dan Forkopimda lainnya.
815