Padang, Gatra.com Selama Januari 2021, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkapkan 30 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan itu berhasil diringkus 37 orang tersangka. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengedar, kurir, hingga pemakai.
Kabid Humas Pold Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan dari kasus tersebut terungkap penyitaan barang bukti 2 kilogram sabu. Barang bukti itu ditemukan dari penangkapan tersangka berinisial YA (30), warga Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Ya ditangkap di depan Sendik BRI Pasar Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu, (31/1) lalu," ungkap Satake kepada awak media, Kamis (11/2).
Dikatakan Satake, tersangka diringkus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar menangkap YA dan barang bukti yang cukup banyak. Salah satunya, tas jinjing berisikan paket besar sabu yang dibungkus plastik bening berlapis plastik merek Guanyiwang.
Selain itu, juga ditemukan satu paket sedang, empat paket lainnya, dan satu paket kecil sabu di dalam kotak rokok merek Marlboro. Kemudian, terdapat dua paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih, satu unit timbangan merek HWH warna silver, dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Satake.