Home Hukum Menteri PPPA Duga Aisha Weddings Langgar Hukum

Menteri PPPA Duga Aisha Weddings Langgar Hukum

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Pupayoga, menduga bahwa promosi pernikahan anak yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Weddings merupakan pelanggaran hukum.

"Kami sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum," kata Bintang dalam media gathering vitrual dan luring pada Kamis (11/2).

Orang nomor satu di Kementerian PPPA ini, menduga bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Bahkan, Bintang menduga WO yang mengajak wanita muslim yang ingin bertakwa dan taat kepada Allah dan suaminya, harus menikah pada usia 12 sampai 21 tahun, tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini memang isu yang betul-betul menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi cara berpikir kaum muda untuk terdorong melakukan perkawinan di usia anak," ujarnya.

Selain menduga ini merupakan pelanggaran hukum, Bintang juga menilai merupakan tindakan yang mengurangi berbagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka perkawinan anak. "Perkawinan anak yang dampaknya merugikan anak dan negara pada akhirnya," ujar dia.

Terkait itu, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik secara formal dan informal. "Ini untuk mempercepat proses berkaitan dengan tindakan apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Koordinasi tersebut di antaranya dengan pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan persoalan ini serta dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun Aisha Weddings.

197