Solok,Gatra.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok memproses dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, pada Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 wib.
"Benar pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 wib telah ditangkap dan diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan natkotika jenis sabu yaitu Lois (28) warga Jalan Padang Reno, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Dan Raken (23) warga Jalan H. Marjukih, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. di Jorong Koto Gaek Nagari Talang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," ungkap Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui rilisnya.
Azhar juga menuturkan Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika, setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar nagari Talang.
Kemudian petugaspun melihat pelaku sedang berada di perjalanan dari arah rumah pelaku menuju ke arah SMP N 01 Gunung Talang, tak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yg sama dengan informasi yg didapat tersebut. Petugaspun melakukan undercover terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Lois.
"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 kotak rokok merk LUFMAN warna putih Yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu, dan1 unit handphobe merk OPPO warna merah lalu petugas menyakan kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelau LOIS mengakui bahwa barang bukti tsb ia dapatkan dari seseorang Yang bernama Raken," Terang Kapolres.
Mendapatkan informasi ini kemudian Petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Lois. Petugas membawa pelaku Lois menuju alamat Pelaku Raken, benar saja sesampainya dirumah pelaku Raken petugas melihat pelaku sedang berada didalam rumah, dan petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah.
"Saat pengeledahan petugas menemukan 1 unit Hanphone yang berkaitan dengan barang bukti dan saat itu pelaku Lois mengakui bahwa barang bukti Yang didapatkan masih ada disimpan didalam rumahnya, setelah itu petugas langsung membawa kedua tersangka kedalam mobil, Dan selanjutnya petugas kembali menuju rumah pelaku Lois sesampainya dirumah pelaku Lois, petugas langsung melakukan penggeledahan dan petugas menemukan 1 tas kecil warna hitam bis orange berisikan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem kecil warna bening, dan 1 buah sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja,"ungkapnya.
Untuk penindakan lebih lanjut, Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap ke 2 orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
"Dalam mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 114 jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya.